Tepat pada hari Sabtu malam Ahad , 23 Februari 2013 , PCM Pedan melaksanakan agenda pengajian rutin yang di bertempat di masjid Al Ihlash Dk Pengkol Desa Kaligawe. Pengajian berlangsung di mulai pada jam 19.30 wib atau bakda Isyak dan berakhir pada pukul 21.30 wib. Pada Materi kali ini yang di bahas adalah masalah perbedaan bid'ah dan mashaalihul mursalah.
Pada dasarnya kedua hal tersebut nampak jumbuh ( hampir sama ) , yaitu bahwa keduanya sama - sama tidak di dasarkan pada dalil yang syar'iy.Namun begitu pada keduanya terdapat garis pemisah yang tegas ,bahkan hukumnya berlawanan.Bid'ah hukumnya haram sedangkah mashaalihul mursalah termasuk dalam rangka pekerjaan fardlu kifayah. Bid'ah adalah pekerjaan yang menyerupai ibadah, atau di maksudkan untuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Alloh SWT, yang kesemuanya tidak di perintahkan atau tidak di contohkan oleh Rasuulullah , seperti talqin di kuburan , tahlil, shalat dan puasa nisfu sya'ban dan sebagainya.
Mashaalihul mursalah adalah perbuatan yang tidak menyerupai ibadah , artinya bukan shalat , bukan puasa, bukan berdoa, bukan membaca takbir dan sebagainya. Bukan juga mashaalihul mursalah itu di kerjakan dengan maksud untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Alloh SWT, seperti halnya shalat dan puasa, tetapi di kerjakan karena di ketahui keperluanya demi untuk kemashalahatan umat, menjaga tegaknya agama dan kelangsungannya.Contohnya :
Pada kesempatan pengajian rutin PCM Pedan tersebut materi di sampaikan oleh Ustadz Abid Sahulata , dan pada perolehan infak kali ini sebesar Rp. 400,000,- ( empat ratus ribu rupiha ). Sedangkan pengajian rutin yang akan datang bertempat di Ranting Muhammadiyah Jatimulyo Kec Pedan .Untuk tempat menyusul.
Berikut foto lainya :
Untuk foto lengkapnya silahkan hubungi PCM Pedan