Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kec. Pedan Kab. Klaten - Persyarikatan Muhammadiyah

Pimpinan Cabang Muhammadiyah  Kec. Pedan Kab. Klaten
.: Home > Kebijakan

Homepage

Kebijakan

Yang dimaksud dengan kebijakan umum Muhammadiyah adalah garis besar kebijakan yang ingin di capai dalam kurun waktu 5 tahun kedepan yang tertuang dalam Tujuan Program jangka Panjang (Visi Muhammadiyah 2015). Dengan mengacu pada keputusan Tanfidz Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta dan Tanfidz Musyawarah Daerah  Muhammadiyah Kabupaten Klaten ke-XII, serta memperhatikan kondisi dan permasalahan di Kecamatan Pedan, maka kebijakan  Muhammadiyah Cabang Pedan periode Muktamar ke-46  adalah sebagai berikut :

1.                 1. Bidang Idiologis;
     G
erakan perubahan dari keadaan yang jumud (statis) menuju pada pemahaman dan pengamalan Islam yang  dinamis untuk menjawab tantangan jaman.

       2.     Bidang filosofis Organisasi;

Hidup dan berfungsinya 14  Ranting sebagai basis pembina dan penggerak anggota dan jama’ah.

3.     Bidang Kaderisasi ;

Hidup dan berkembangnya pengkaderan-pengkaderan formal di tingkat ranting, ortom dan amal usaha.

4.     Bidang Menejemen Organisasi ;

Terbangunnya menejemen organisasi yang terintegrasi dalam persyarikatan.

5.     Kualitas Amal Usaha ;

Amal usaha yang terdiversivikasi, terpadu dan akuntabel untuk mencapai daya saing yang tinggi dalam menjalankan misi persyarikatan.

6.     Kemasyarakatan dan Kebangsaan;

Peran-serta persyarikatan dalam penguatan masyarakat miskin pedesaan melalui pembinaan dan pemberdayaan potensi umat.

7.     Revitalisasi struktur, fungsi dan peran Majelis:

perubahan struktur, peran dan fungsi majelis terhadap bagian-bagian di bawahnya perlu mulai dilakukan.





Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website