Kebijakan
Yang dimaksud dengan kebijakan umum Muhammadiyah adalah garis besar kebijakan yang ingin di capai dalam kurun waktu 5 tahun kedepan yang tertuang dalam Tujuan Program jangka Panjang (Visi Muhammadiyah 2015). Dengan mengacu pada keputusan Tanfidz Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta dan Tanfidz Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten ke-XII, serta memperhatikan kondisi dan permasalahan di Kecamatan Pedan, maka kebijakan Muhammadiyah Cabang Pedan periode Muktamar ke-46 adalah sebagai berikut :
1. 1. Bidang Idiologis;
Gerakan perubahan dari keadaan yang jumud (statis) menuju pada pemahaman dan pengamalan Islam yang dinamis untuk menjawab tantangan jaman.
2. Bidang filosofis Organisasi;
Hidup dan berfungsinya 14 Ranting sebagai basis pembina dan penggerak anggota dan jama’ah.
3. Bidang Kaderisasi ;
Hidup dan berkembangnya pengkaderan-pengkaderan formal di tingkat ranting, ortom dan amal usaha.
4. Bidang Menejemen Organisasi ;
Terbangunnya menejemen organisasi yang terintegrasi dalam persyarikatan.
5. Kualitas Amal Usaha ;
Amal usaha yang terdiversivikasi, terpadu dan akuntabel untuk mencapai daya saing yang tinggi dalam menjalankan misi persyarikatan.
6. Kemasyarakatan dan Kebangsaan;
Peran-serta persyarikatan dalam penguatan masyarakat miskin pedesaan melalui pembinaan dan pemberdayaan potensi umat.
7. Revitalisasi struktur, fungsi dan peran Majelis:
perubahan struktur, peran dan fungsi majelis terhadap bagian-bagian di bawahnya perlu mulai dilakukan.