Pengajian tarjih rutin PCM Pedan ,bahas masalah waktu kematian,jenis janin dalam rahim , dan hukum kloning
Dibaca: 1583
Bertepatan dengan hari Sabtu malam Ahad tanggal , 21 September 2012 Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pedan dengan penyelenggara oleh majelis tarjig dan tajdid , melaksanakan agenda rutin pengajian tarjih bertempat di Masjid Al Jalal Pedan kabupaten Klaten. Pengajian di mulai jam 19.30 wib dan berakhir pada jam 21.30 wib. Pada kesempatan itu masalah yang di bahas adalah : pengetahuan tentang waktu mati , penentuan jenis kelamin dalam rahim , juga di bahas masalah hukum memakan makanan sembelian orang kristen dan hukum kloning. Materi di sampaikan oleh ustad Abid Sahulata , dengan di pandu oleh Ustad Chumaidi. Pada awal pengajian di sampaikan pembacaan susunan acara , kemudian setelah pembukaan di sampaikan sambutan oleh Ketuan ranting Muhammadiyah Desa Kedungan Pedan , dan kemudian di sampaikan materi inti .
Dari pantauan , bahwa jumlah yang hadir cukup banyak , karena suasana tidak hujan . Kurang lebih 400 jamaah memadati lantai bawah masjid Al Jalal Pedan . Dengan bantuan dan pengerahan Kokam Pedan , maka keadaan di lokasi pengajian dapat di kendalikan dengan aman. Dengan pengaturan tempat parkir di seberang jalan dan di depan masjid , maka pengaturan kendaraan sangat teratur dan tidak mengganggu lalu lintas yang lewat. Pada penyampaian materi di bacakan pertanyaan sebagai berikut :
- Dalam al-qur'an di sebutkan bahwa manusia tidak tahu kapan akan mati dan di bumi mana akan di kubur. Bagaimana dengan orang yang di hukum mati yang telah di beri tahu kapan akan di eksekusi ? Hal ini berarti telah di ketahui ia akan mati.
- Dalam al-qur'an di sebutkan bahwa manusia tidak tahu jenis kelamin yang ada dalam rahim seorang ibu. Bagaimana dengan ultrasonography ( USG ) yang dapat mendeteksi dalam kandungan , sehingga dapat di ketahui apakah anak itu laki - laki atau perempuan ?
- Bolehkan seorang muslim memakan sembelian orang Kristen, karena mereka menyembelih dengan menyebut nama Yesus Kristus?
Berikut adalah jawabannya :
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173].
Sumber dari : http://www.fatwatarjih.com/
Tags: tarjih cabang muhammadiyah pedan
Arsip Berita