Pengajian tarjih rutin PCM Pedan di PRM Desa Keden , Ustad Abid Sahulata kehujanan pertanyaan , hingga hukum potong tangan
Dibaca: 2512
Pengajian tarjih rutin Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pedan di Pimpinan Ranting Muhammadiyah Desa Keden , pada hari Sabtu malem Ahad jam 19.30 wib yang berlangsung di Masjid Baiturahim Desa Keden berlangsung dengan hujan pertanyaan. Ustad yang menyampaikan pada acara tersebut adalah Ustad Abid Sahulata dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah ( PDM ) Klaten yang kebetulan berasal dari Muhammadiyah Cabang Cawas.Pada pengajian kali ini , yang menyampaikan pembawa acara adalah Ustad Marsono ,M.Pd sebagai anggota dari majelis tarjih dan tajdid . Pada saat malem Ahad tadi malam Ustad Waluyo tidak bisa hadir karena banyaknya acara .Pada awal penyampaian juga di sampaikan oleh ketua PRM Ngaren , yang berisi : antara lain : mengucapkan banyak terima kasih yang telah di berikan kepada PRM Desa Keden dalam bentuk apapun demi kelancaran dan kesuksesan umat Islam agi rahmat Juga mengucapkan banyak terima kasih , bahwa . Pada penyampaian materi , pertanyaan yang muncul adalah sebagai berikut :
- Apa keistimewaan bagi orang yang wafat pada hari Rabu dan hari Jum'at ?
- Apa dan bagaimana dasarnya (hadisnya ) ?
- Bagaimana hukum makanan yang di berikan dari orang yang memperingati kematian , halal , haram atau bagaimana ?
- Bagaimana kaitannya dengan binatang yang di sembelih pada peringatan kematian tersebut pak Ustads?
- Bagaimana posisi imam pada waktu shalat jenasah jika semua imam dan makmum semua perempuan berjumlah empat (4) orang?
- Bagaimana hukum mengeluarkan zakat , infak dan shodaqoh dari harta yang di perolah dari hasil korupsi , rentenir, atau dari jalan yang sejenis itu ?
Berikut adalah naskah asli pada pengajian tarjih PCM Pedan tadi malem :
Wallahu A’lam bish-shawab.*M-Rf)
Kemudian juga di sampaikan bahwa untuk pengajian tarjih rutin yang akan datang bertempat di ranting Muhammadiyah Desa Bendo Kecamatan Pedan.
Berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut :
Jika di beri makanan dari orang yang melaksanakan peringatan kematian , maka makanan tersebut boleh di makan ( tidak apa - apa) kecuali jika adalah daging ayam , atau daging kambing / sapi . Maka daging - daging tersebut harus di tinggalkan , artinya jangan di makan , karena dengan alasan bahwa binatang yang di sembelh tadi dengan tujuan bukan karena Alloh SWT , tetapi karena akan digunakan untuk upacara peringatan kematian tersebut.Sehingga makanannya atau buahnya jika ada , boleh di makan dan tetap halal , kecuali daging yang di sembelih bukan karena Alloh tetapi karena untuk peringatan kematian tersebut.
Untuk posisi imam pada shalat jenasah jika semua jamaahnya perempuan , maka boleh berjajar 4 orang dan di mulai dari tengah atau dapat juga yang bagian tengah maju sedikit sebagai imam.Hal itu juga berlaku untuk salat wajib .
Sedangkan harta yang di peroleh darai hasil korupsi , rentenir atau pekerjaan sejenisnya , tidak wajib di zakati , bahkan tangannya wajib di potong.
Tags: pengajian rutin di kecamatan pedan
Arsip Berita