Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kec. Pedan Kab. Klaten - Persyarikatan Muhammadiyah

Pimpinan Cabang Muhammadiyah  Kec. Pedan Kab. Klaten
.: Home > Berita > Pengajian tarjih rutin PCM Pedan di PRM Desa Keden , Ustad Abid Sahulata kehujanan pertanyaan , hingga hukum potong tangan

Homepage

Pengajian tarjih rutin PCM Pedan di PRM Desa Keden , Ustad Abid Sahulata kehujanan pertanyaan , hingga hukum potong tangan

Minggu, 07-10-2012
Dibaca: 2512

Pengajian tarjih rutin Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pedan di Pimpinan Ranting Muhammadiyah Desa Keden , pada hari Sabtu malem Ahad jam 19.30 wib  yang berlangsung di Masjid Baiturahim Desa Keden berlangsung dengan hujan pertanyaan. Ustad yang menyampaikan pada acara tersebut adalah Ustad Abid Sahulata dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (  PDM ) Klaten yang kebetulan berasal dari Muhammadiyah Cabang Cawas.Pada pengajian kali ini , yang menyampaikan pembawa acara adalah Ustad Marsono ,M.Pd  sebagai anggota dari majelis tarjih dan tajdid . Pada saat malem Ahad tadi malam Ustad Waluyo tidak bisa hadir karena banyaknya acara .Pada awal penyampaian juga di sampaikan oleh ketua PRM Ngaren , yang berisi : antara lain : mengucapkan banyak terima kasih yang telah di berikan  kepada PRM Desa Keden dalam bentuk apapun demi kelancaran dan kesuksesan umat Islam agi rahmat  Juga mengucapkan banyak terima kasih , bahwa  . Pada penyampaian materi  , pertanyaan yang muncul adalah sebagai berikut :

  1. Apa keistimewaan bagi orang yang wafat pada hari Rabu dan hari Jum'at ?
  2. Apa dan bagaimana dasarnya (hadisnya ) ?
  3. Bagaimana hukum makanan yang di berikan dari orang yang memperingati kematian , halal , haram atau bagaimana ?
  4. Bagaimana kaitannya dengan binatang yang di sembelih pada peringatan kematian tersebut pak Ustads?
  5. Bagaimana posisi imam pada waktu shalat jenasah jika semua imam dan makmum semua perempuan berjumlah empat (4) orang?
  6. Bagaimana hukum mengeluarkan zakat , infak dan shodaqoh dari harta yang di perolah dari hasil korupsi , rentenir, atau dari jalan yang sejenis itu ?

Berikut adalah naskah asli pada pengajian tarjih PCM Pedan tadi malem :

Download materi 

KEISTIMEWAAN MENINGGAL PADA HARI RABU ATAU HARI JUM’AT
 
Pertanyaan Dari:
Muhni Abdullah <muhni.abdullah@gmail.com>
(disidangkan pada hari Jum’at, 4 Syakban 1431 H / 16 Juli 2010)
 
 
Pertanyaan:
 
Kami mohon penjelasan dan jawaban atas pertanyaan berikut :
1.      Apa keistimewaan bagi orang yang wafat pada hari Rabu atau hari Jum'at?
2.      Apa dan bagaimana dasarnya (hadisnya)?
Demikian pertanyaan kami, atas perhatian dan jawabannya kami menghaturkan terimakasih.
 
 
Jawaban:
 
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu hal-hal berikut. Permasalahan keutamaan meninggal di hari Jum’at, seperti yang saudara ajukan, adalah termasuk permasalahan ghaib yang oleh agama Islam hanya dibolehkan percaya pada argumentasi yang bersandarkan pada dalil-dalil sam’iy-naqliy (yang datang dari al-Qur’an dan as-Sunnah). Dalam hal yang termasuk perkara ghaib, kita tidak diperkenankan untuk membuat cerita atau meyakini sesuatu kecuali berdasarkan keterangan langsung dari nash al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada ruang bagi kita untuk melakukan analogi dan menggunakan akal untuk mengetahui permasalahan-permasalahan ghaib. Allah SWT telah berfirman:
 
قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ[الأنعام، 6: 50]
Artinya:“Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat? Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” [QS. al-An’am (6): 50]
Nabi Muhammad saw juga telah bersabda:
 
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya:“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya maka ia tertolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain disebutkan:
 
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ [رواه مسلم]
Artinya: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak.” [HR Muslim]
 
Mengenai pertanyaan keutamaan meninggal di hari Rabu, kami telah meniliti sejumlah kitab-kitab hadis dan mencari kemungkinan adanya keterangan dari Nabi saw tentang keistimewaan meninggal pada hari tersebut. Namun kami tidak menemukan keterangan sama sekali yang menjawab pertanyaan saudara. Dengan demikian, jika berkembang di masyarakat suatu kepercayaan mengenai keutamaan meninggal di hari Rabu, maka ia merupakan kepercayaan yang tidak berdasar sama sekali.
Mengenai keutamaan meninggal pada hari Jum’at, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.
 
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ [رواه الترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari adzab kubur.” [Sunan at-Tirmidzi/vol. III/hadis ke 1074]
 
Secara lengkap sanad dari hadis ini adalah: at-Tirmidzi àMuhammad bin Basysyar àAbdurrahman bin Mahdi dan Abu Amir al-Aqadi àHisyam bin Sa’ad àSa’id bin Abi Hilal àRabiah bin Saif àAbdullah bin Amr bin Ash.
 
Para ulama hadis berbeda pendapat tentang status hadis ini. Imam at-Tirmidzi (w. 360 H) sendiri yang meriwayatkan hadis ini dalam kitab Sunan at-Tirmidzi menilainya sebagai hadis gharib (karena diriwayatkan oleh satu orang saja) dan munqathi’ karena sanadnya tidak bersambung (laisa bi muttashil). Menurutnya, tokoh yang bernama Rabiah bin Saif (w. 120 H) dari generasi tabiut tabiin yang meriwayatkan hadis ini tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash (w. 63 H), sehingga ada satu perawi dari tingkatan tabiin yang hilang. Status gharib yang diberikan oleh at-Tirmidzi ini kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) seorang ulama hadis yang wafat di Mesir dengan label dhaif dalam kitabnya Fathul-Bari (vol. IV/hal. 467).
 
Mengenai status munqathi (terputus perawi dari kalangan tabiin) pada hadis ini, berdasarkan penelitian kami ditemukan bahwa sesungguhnya Imam at-Tirmidzi dalam kitabnya yang lain, Nawadir al-Ushul (sebuah kitab hadis yang mengkompilasi hadis-hadis dhaif), meriwayatkan hadis ini secara muttashil (bersambung). Nama tokoh dari generasi tabiin yang bertemu dengan Rabiah bin Saif dan meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash yang sebelumnya hilang dalam Sunan at-Timidzi adalah Iyadh bin Aqabah al-Fihri dan Ali bin Ma’badh (at-Tirmidzi, Nawadir al-Ushul, vol. IV, hal. 161). Imam al-Qurtubhi (w. 671 H) dalam at-Tadzkirah (hal. 167) dan Ibnu Qayyim (w. 751 H) dalam ar-Ruh (hal. 161) demikian juga membantah status munqathi untuk hadis ini.
 
Namun, jika hadis ini selamat dari tadh’if (pendaifan) dari aspek ketersambungan mata rantai perawinya (ittishal as-sanad), hadis ini ternyata masih memiliki problem lain, yaitu dari sisi kredibilitas perawi. Dari rangkaian para perawi tersebut di atas, Saif bin Rabi’ah adalah sosok yang bermasalah di kalangan ulama hadis. Imam al-Bukhari memberikan komentar bahwa padanya ada kemunkaran (lahu manakir) (lihat at-Tarikh al-Kabir, vol. III, hal. 290). Ibnu Hibban menyebutnya kana yukhtiu katsiran (ia banyak berbuat salah dalam meriwayatkan hadis) (lihat ats-Tsiqat, vol. VI, hal. 301). Komentar Ibnu Yunus terhadapnya sama dengan komentar al-Bukhari, dan an-Nasai melemahkan hadis-hadisnya (Ibnu Hajar al-Asqalani, Tahdzibu al-Tahdzib, vol. III, hal. 221, adz-Dzahabi, Mizan al-I’tidal fi Naqdi ar-Rijal, vol. III, hal. 67).
 
Hadis yang serupa dengan sedikit perbedaan redaksi juga diriwayatkan oleh Ahmad (w. 241 H) dalam Musnad (hadis ke-6582, 7050), Abu Ya’la dalam Musnad (hadis ke-4113) dan Abd bin Humaid juga dalam Musnad-nya (hadis ke-323). Namun, karena hadis-hadis tersebut juga berstatus dlaif, maka ia tidak bisa mengangkat derajat hadis ini naik menjadi hasan. Pada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abd bin Humaid terdapat sosok terdapat yang bernama Baqiyah bin Walid yang dikomentari oleh Ibnu Hajar bahwa hadis-hadisnya munkar (karena ia sering lupa atau banyak melakukan kesalahan atau seorang fasik) dan ia banyak menyembunyikan cacat hadis (mudallis) (Lisan al-Mizan, vol. VI, hal. 184, Tabaqah al-Mudallisin, vol. I, hal. 49). Dalam sanad Abu Ya’la terdapat Yazid ar-Raqasyi yang dikomentari ahli hadis bahwa ia adalah seorang yang selalu terobsesi dengan perbuatan ibadah serta kalimat-kalimat yang baik, namun sayang sekali ia tidak memiliki kemampuan mengetahui dan membedakan mana yang hadis dan mana yang bukan hadis (Ibnu Abi Hatim, al-Majruhin, vol. 3, hal. 98)
 
Selain dari sisi sanad-nya, hadis tersebut memiliki kejanggalan dari aspek matan (isi) nya. Kejanggalan tersebut karena ia bertentangan dengan kemahaadilan Allah. Masalah keterbebasan dari azab kubur bergantung dengan amal ibadah seorang hamba selama hidup di dunia, bukan pada waktu kapan ia meninggal. Dalam al-Qur’an banyak sekali ditekankan perintah agar memperbanyak amal saleh di dunia, karena akan dipetik hasilnya di akhirat kelak. Oleh karena itu, jika ada orang yang semasa hidupnya adalah pelaku maksiat, lalu karena semata-mata ia meninggal pada hari Jum’at dan berhak menerima pembebasan dari azab kubur, ia berarti telah menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan amalannya di dunia. Sebaliknya, seorang hamba Allah yang saleh, karena ia tidak meninggal di hari Jum’at ia tidak akan mendapatkan pengampunan dari azab kubur. Tentu saja Allah SWT terlindung dari ketidakadilan tersebut, karena Allah SWT telah berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ . [الزلزلة، 99: 7-8[
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”[QS. al-Zalzalah (99): 7-8]
Di tempat lain Allah SWT juga berfirman:
 
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [البقرة، 2: 281]
Artinya: :Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dirugikan”[QS. al-Baqarah (2): 281]
Dalam kaedah hadis disebutkan bahwa suatu hadis hanya bisa diterima jika ia tidak bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
 
إِذَا رَأَيْتَ الْحَدِيْثَ يُبَايِنُ اْلمَعْقُوْلَ أَوْ يُخَالِفُ الْمَنْقُوْلَ أَوْ يُنَاقِضُ الْأُصُوْلَ فَاعْلَمْ أَنَّهُ مَوْضُوْعٌ
Artinya:“Jika engkau melihat satu hadis yang bertentangan dengan akal sehat, menyelisihi nash (yang lebih sahih) dan bertentangan (menabrak)pokok-pokok agama, maka ketahuilah ia adalah hadis yang palsu (maudhu’)” (as-Suyuthi, Tadribu ar-Rawi, vol. I, hal. 277, Albani, Irwau al-Ghalil, vol. IV, hal. 112).
 
Kesimpulannya, keutamaan meninggal di hari Rabu tidak ada dasarnya sama sekali, dengan demikian tidak dapat dipercayai. Adapun keutamaan meninggal di hari Jum’at dasarnya lemah, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah (argumentasi).

Wallahu A’lam bish-shawab.*M-Rf)

 

Kemudian juga di sampaikan bahwa untuk pengajian tarjih rutin yang akan datang bertempat di ranting Muhammadiyah Desa Bendo Kecamatan Pedan.
Berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut :


Jika di beri makanan dari orang yang melaksanakan peringatan kematian  , maka makanan tersebut boleh di makan ( tidak apa - apa) kecuali jika adalah daging ayam , atau daging kambing / sapi . Maka daging - daging tersebut harus di tinggalkan , artinya jangan di makan , karena dengan alasan bahwa binatang yang di sembelh tadi dengan tujuan bukan karena Alloh SWT , tetapi karena akan digunakan untuk upacara peringatan kematian tersebut.Sehingga makanannya atau buahnya jika ada , boleh di makan dan tetap halal , kecuali daging yang di sembelih bukan karena Alloh tetapi karena untuk peringatan kematian tersebut.
Untuk posisi imam pada shalat jenasah jika semua jamaahnya perempuan , maka boleh berjajar 4  orang dan di mulai dari tengah atau dapat juga yang bagian tengah maju sedikit sebagai imam.Hal itu juga berlaku  untuk salat wajib .

Sedangkan harta yang di peroleh darai hasil korupsi , rentenir atau pekerjaan sejenisnya , tidak wajib di zakati , bahkan tangannya wajib di potong.


Tags: pengajian rutin di kecamatan pedan
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: tarjih rutin PCM Pedan



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website