Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kec. Pedan Kab. Klaten - Persyarikatan Muhammadiyah

Pimpinan Cabang Muhammadiyah  Kec. Pedan Kab. Klaten
.: Home > Berita > Pengajian Rutin PCM Pedan Di Ranting Kaligawe Bahas Bid'ah dan Mashaalihul Mursalah

Homepage

Pengajian Rutin PCM Pedan Di Ranting Kaligawe Bahas Bid'ah dan Mashaalihul Mursalah

Minggu, 23-02-2013
Dibaca: 1586

Tepat pada hari Sabtu malam Ahad , 23 Februari 2013 , PCM Pedan melaksanakan agenda pengajian rutin yang di  bertempat di masjid Al Ihlash Dk Pengkol Desa Kaligawe. Pengajian berlangsung  di mulai pada jam 19.30 wib atau bakda Isyak dan berakhir pada pukul 21.30 wib. Pada Materi kali ini yang di bahas adalah masalah perbedaan bid'ah dan mashaalihul mursalah.

Pada dasarnya kedua hal tersebut nampak jumbuh ( hampir sama ) , yaitu bahwa keduanya  sama - sama tidak di dasarkan pada dalil yang syar'iy.Namun begitu pada keduanya terdapat garis pemisah yang tegas ,bahkan hukumnya berlawanan.Bid'ah hukumnya haram sedangkah mashaalihul mursalah termasuk dalam rangka pekerjaan fardlu kifayah. Bid'ah adalah pekerjaan yang menyerupai ibadah, atau di maksudkan untuk  ibadah dan mendekatkan diri kepada Alloh SWT, yang kesemuanya tidak di perintahkan atau tidak di contohkan oleh Rasuulullah , seperti talqin di kuburan , tahlil, shalat dan puasa nisfu sya'ban dan sebagainya.

Mashaalihul mursalah adalah perbuatan yang tidak menyerupai ibadah , artinya bukan shalat , bukan puasa, bukan berdoa, bukan membaca takbir dan sebagainya. Bukan juga mashaalihul mursalah itu di kerjakan dengan maksud untuk beribadah  dan mendekatkan diri kepada Alloh SWT, seperti halnya shalat dan puasa, tetapi di kerjakan karena di ketahui keperluanya demi untuk kemashalahatan umat, menjaga tegaknya agama dan kelangsungannya.Contohnya :

  1. Mencetak al-qur'an dan hadist;
  2. Mendirikan madrasah;
  3. Menggunakan pengeras suara untuk adzan;
  4. Mendirikan mushalla putri; ( misalnya mushalla 'aisyiyah );
  5. Membuat undang - undang yang mengatur hak milik , misalnya BPKB , STNK , sertifikat , dan surat -penting lainya;
  6. Mengadakan undang - undang perburuan;
  7. Mengharamkan pendirian patung para pemimpin agama karena di kawatirkan di kultuskan atau di puja untuk generasi sekarang atau yang akan datang;
  8. Mengharamkan atau melarang memakai intan atau berlian yang di maksudkan untuk memamerkan perhiasan kepada orang lain;
  9. Mendirikan rumah yatim piatu , panti jompo ;
  10. Mengadakan pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW , Isro'  mi'roj, Nuzulull qur'an , dengan maksud untuk siar atau tabligh kepada umat untuk menggembirakan dan bersemangat dalam beribadah. Termasuk juga adalah pemberian makanan  atau bakti sosial  kepada fakir miskin  .
  11. Mengatur dan mengontrol penggunaan kekayaan rakyat, agar dapat untuk kesejahteraan rakyat.
  12. Dan lain - lain.

Pada kesempatan pengajian rutin PCM Pedan tersebut materi di sampaikan oleh Ustadz Abid Sahulata , dan pada perolehan infak kali ini sebesar Rp. 400,000,- ( empat ratus ribu rupiha ). Sedangkan pengajian rutin yang akan datang bertempat di Ranting Muhammadiyah Jatimulyo Kec Pedan .Untuk tempat menyusul.

Berikut foto lainya :

 

 

 

Untuk foto lengkapnya silahkan hubungi PCM Pedan

 


Tags: pengajian rutin pcm pedan, giat aktif ranting muhammadiyah di kecamatan pedan kab klaten
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: pengajian rutin pcm pedan



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website